Laman

Jumat, 22 Juli 2011

Apa Hukum Memelihara Hewan Piaraan?

Apa Hukum Memelihara Hewan
Piaraan?

Pertanyaan:

Assalamualaykum.

Ustadz saya mau tanya, bolehkah
membeli hewan yang lazim dipelihara
(bukan untuk dikonsumsi) seperti
kucing, beberapa jenis reptil seperti
kura-kura dan semisalnya? Bagaimana
juga orang yang menternakkannya
dengan tujuan untuk dijual? Jazakallah
khairan.

Probo Nurwachid


Jawaban:

Alhamdulillah, shalawat dan salam
semoga dilimpahkan kepada Nabi
Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Wa’alaikumussalam warahmatullahi
wabarakatuh.
Saudara Probo, semoga Allah
melimpahkan hidayah dan rahmatnya
kepada anda dan keluarga.
Langsung saja, masalah hewan piaraan,
maka perlu dibedakan antara
memelihara dengan
memperjualbelikan.

Bila sekedar memelihara, bila yang
dipelihara adalah selain anjing maka
insya Allah tidak apa-apa.
Akan tetapi bila yang dipelihara adalah
anjing, maka terlarang, kecuali bila
untuk tujuan berburu.
ﻰَﻨَﺘْﻗﺍ ِﻦَﻣ
َّﻻِﺇ ﺎًﺒْﻠَﻛ
ٍﺪْﻴَﺻ َﺐْﻠَﻛ
ٍﺔَﻴِﺷﺎَﻣ ْﻭَﺃ
ْﻦِﻣ َﺺَﻘَﻧ
َّﻞُﻛ ِﻩِﺮْﺟَﺃ
ٍﻡْﻮَﻳ
ِﻥﺎَﻃﺍَﺮﻴِﻗ.ﻖﻔﺘﻣ
ﻪﻴﻠﻋ
“Barang siapa memelihara anjing
selain anjing berburu atau penjaga
hewan ternak, maka pahalanya akan
berkurang setiap hari sebesar dua
qirath (1 qirath sebesar gunung
uhud)” (Muttafaqun ‘alaih)
Hanya saja, ada beberapa pertanyaan
yang layak direnungkan oleh setiap
muslim:

1. Adakah fakir miskin disekitar
rumah anda? Siapakah yang lebih
berhak untuk anda beri makan;
buaya, burung, kucing, kura-kura
ataukah saudara anda yang sering
kali tidak memiliki makanan atau
pakaian?

2. Manakah yang lebih berguna bagi
kehidupan anda: memelihara
kucing, rusa, ular, buaya atau
bersedekah kepada fakir miskin?

3. Manakah yang lebih
mendatangkan kedamaian dan
kebahagiaan dalam hidup anda;
memelihara burung, kucing atau
menyantuni fakir miskin?

4. Andai anda adalah orang fakir,
dan menyaksikan tetangga anda
membelanjakan jutaan rupiah
untuk menghidupi hewan
piaraanya. Burung tetangga
berkicau merdu, keranya menari
lucu, sedangkan anak-anak anda
menangis meronta-ronta minta
uang jajan, dan bahkan sakit
sedangkan anda tidak memiliki
biaya pengobatannya? Apa
perasaan anda saat itu?
Dengan menjawab beberapa
pertanyaan ini, saya harap anda dapat
menentukan sikap anda sendiri.
Adapun memperjual belikan hewan
piaraan, maka perlu dibedakan, antara
hewan yang halal dimakan dagingnya
dari hewan yang haram dimakan
dagingnya.
Bila hewan piaraan itu halal dimakan
dagingnya, semisal: burung, rusa atau
yang semisal, maka tidak mengapa
memperjual belikannya.
Adapun bila hewan itu adalah hewan
yang haram dimakan dagingnya, maka
haram pula memperjual belikannya. Hal
ini berdasarkan beberapa dalil berikut:

“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam melarang penjualan
kucing.” (Riwayat Muslim)
Pada hadits lain dinyatakan:
ﻝﺎﻗ ﺮﻴﺑﺰﻟﺍ ﻲﺑﺃ ﻦﻋ
ﺖﻟﺄﺳ: ﻦﻤﺛ ﻦﻋ ﺍﺮﺑﺎﺟ
؟ﺭﻮﻨﺴﻟﺍﻭ ﺐﻠﻜﻟﺍ
ﻝﺎﻗ: ﻦﻋ ﻲﺒﻨﻟﺍ ﺮﺟﺯ
ﻚﻟﺫ. ﻢﻠﺴﻣ ﻩﺍﻭﺭ
Abu Az-Zubair, menuturkan: Saya
pernah bertanya kepada sahabat Jabir
tentang hasil penjualan anjing dan
kucing? Ia menjawab: “Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam mencela
hal itu.” (Riwayat Muslim)
ﺍَﺫِﺇ ﻪﻠﻟﺍ َّﻥﺇ
ﻰَﻠَﻋ َﻡَّﺮَﺣ
َﻞْﻛَﺃ ٍﻡْﻮَﻗ
َﻡَّﺮَﺣ ٍﺀﻲَﺷ
ْﻢِﻬﻴَﻠَﻋ
ُﻪَﻨَﻤَﺛ.ﻩﺍﻭﺭ
ﺩﻭﺍﺩ ﻮﺑﺃﻭ ﺪﻤﺣﺃ
ﻪﺤﺤﺻﻭ ﻥﺎﺒﺣ ﻦﺑﺍﻭ
ﻥﺎﺒﺣ ﻦﺑﺍ
“Sesungguhnya bila Allah telah
mengharamkan atas suatu kaum untuk
memakan sesuatu, pasti Ia
mengharamkan pula atas mereka hasil
penjualannya.” (Riwayat Ahmad, Abu
Dawud dan dinyatakan sebagai hadits
shohih oleh Ibnu Hibban)
Demikian yang bisa saya sampaikan
pada kesempatan ini, wallahu ta’ala
a’alam.
Ustadz Muhammad Arifin Badri, M.A.

Sumber: www.pengusahamuslim.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar