Laman

Jumat, 22 Juli 2011

Hukum Memelihara Hamster

Assalamualaikum wr. wb
Melihat teman2 memelihara hamster, saya
jadi tertarik karena binatang ini sungguh
lucu dan imut mirip seperti kelinci /
marmut.
Yang saya tanyankan :

1. Apakah seorang muslim boleh
memelihara hamster?

2. Apakah boleh jual beli hamster?
sebelumnya saya ucapkan terima kasih.
Assalamualaikum wr. wb
Rokhmatul Ari Widodo

Jawaban:
Waalaikumussalam Wr Wb

Saudara Rokhmatul Ari Widodo yang
dimuliakan Allah swt
Didalam Fatawa al islam Sual wa Jawab no.
133190 disebutkan bahwa berdasarkan
pengamatan di beberapa tulisan tentang
hamster dan foto-fotonya yang terdapat
di internet, tampak bahwa binatang ini
memiliki banyak kemiripan dengan tikus.
Sebagaimana diketahui bahwa tikus
adalah adalah binatang yang memiliki
banyak macam dan jenisnya. Didalam
berbagai penelitian disebutkan bahwa
tikus memiliki 86 jenis dan mencakup 720
macam, “al Qawarid fii Butun al Arabiy”
hal 75 yang ditulis oleh Adil Muhammad
Ali.

Dan Hamster adalah salah satu dari jenis
tikus sebagaimana disebutkan oleh si
penulis itu.
Didalam kitab “al Mausu’ah al Arabiyah
al Alamiyah” (26/122) disebutkan bahwa
diantara spesies hewan pengerat kecil dan
berbulu.. dan kebanyakan macam-macam
hamster ini memiliki buntut pendek lagi
kecil dan rongga mulut yang
membantunya menyimpan sejumlah besar
makanan. Terdapat 15 macam hamster.
Jika hamster termasuk diantara jenis tikus
maka tidak diperbolehkan memeliharanya
bahkan harus dibunuh, baik di tanah
haram maupun di luar tanah haram,
sebagaimana hukumnya seekor tikus.
Terdapat pendapat para ulama yang
menyatakan bahwa hukum ini mencakup
seluruh jenis tikus.

Al Hafizh Ibnu Hajar berkata : “Tikus itu
bermacam-macam, diantaranya : al juroz
(tikus mondok), al khuld (tikus berbulu
seperti beludru),… tikus onta, tikus kesturi,
tikus kebun hukumnya adalah haram
memakannya dan boleh
membunuhnya.” (Fathul Bari juz IV hal
39). Dan tikus adalah hewan perusak yang
berbahaya.

Adz Dzumairy mengatakan,”Tidak ada
hewan yang lebih perusak daripada tikus,
dan tidak ada yang lebih besar bahayanya
darinya dan tidak ada sesuatu yang
didatanginya kecuali akan dihancurkan dan
dirusak olehnya.” (Hayah al Hayawan al
Kubro, juz II hal 271)
Memelihara binatang seperti ini adalah
sama halnya dengan memelihara
binatang-binatang yang tidak bermanfaat
dan membuang-buang waktu serta harta
tanpa faidah… (www.islamqa.com)
Demikian pula dengan penjualan hamster
maka tidaklah dibolehkan karena segala
sesuatu yang haram dimakan maka haram
pula diperjual-belikan kecuali kecuali ada
dalil-dalil yang mengecualikannya,
berdasarkan riwayat Imam Ahmad dari
Barakah bin Al 'Uryan Al Mujasyi'i berkata;

aku mendengar Ibnu Abbas menceritakan,
ia berkata; Rasulullah saw bersabda:
"Semoga Allah melaknat kaum Yahudi.
Telah diharamkan lemak atas mereka,
namun mereka menjualnya dan memakan
harganya (hasil penjualan). Dan
sesungguhnya Allah 'azza wajalla apabila
mengharamkan memakan sesuatu, maka
Dia pun mengharamkan juga harganya
(hasil penjualannya)."

Tidak ada komentar:

Posting Komentar